Rabu, 12 Desember 2012

SELAMAT DATANG TRC



Sudah berjalan cukup lama Ya...Teman-teman ingatkah saat kita masih bersama dulu???
Saya rindu akan kebersamaan kita dulu...
Dengan adanya web ini mudah2n kita diingatkan kembali akan kenangan-kenangan kita dulu...
Oke???
Santay.....
Buat papa Norman..apa kabarmu? Cipto?Agas?Acil???Paru??Piye kabare mas???
Dan buat semua anggota yang selalu aktif...
Doain dalam waktu dekat..kita bakal ngadain acara reunian ya??
Mudah-mudahan teman-teman yang menjalani aktifitasnya sekarang selalu dimudahkan..
Oke?
Disini kita bisa melihat foto-foto teman kita yang tergabung di dalam TRC team.. Bagi teman-teman yang memiliki video atau foto-foto kita mohon di share di group Facebook ya.. Ntar biar di masukin k website kita...
BUat teman-teman TRC yang lain.. Register ya k website kita.

Kamis, 06 Desember 2012

Contoh AD/ART Organisasi



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA







FORUM KELUARGA BESAR MAHASISWA-MAHASISWI KETAPANG
SEMARANG

BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
  1. KAMM’K adalah sebuah organisasi bagi mahasiswa-mahasiswi Ketapang yang berada di semarang.
  2. KAMM’K bertugas sebagai sebuah organisasi yang menjalankan amanat serta ketentuan yang ditetapkan dalam Mubes.
  3. KAMM’K mengatur rumah tangganya sendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
  1. Anggota KAMM’K adalah mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari ketapang, yang berdomisili di kota semarang dan sekitarnya.
  2. Anggota kehormatan adalah anggota yang telah berjasa kepada KAMM’K sesuai dengan Kriteria keputusan MUBES KAMM’K.

PASAL 3
HAK ANGGOTA
  1. Seluruh anggota mempunyai hak suara dalam rapat atau permusyawaratan organisasi.
  2. Seluruh anggota berhak ikut dalam  kegiatan KAMM’K.
  3. Seluruh anggota berhak meminta pertanggungjawaban pengurus dalam musyawarah besar.
  4. Seluruh anggota berhak untuk dipilih dan memilih.


PASAL IV
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
  2. Mentaati AD/ART KAMM’K serta peraturan yang berlaku.
  1. Turut berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh  KAMM’K
BAB III
KEPENGURUSAN

PASAL 5
SYARAT PENGURUS

  1. Pengurus KAMM’K berasal dari anggota biasa dan dipilih sesuai kesediaan dan tanggung jawabnya.

PASAL 6
STRUKTUR PENGURUS
  1. Struktur pengurus disesuaikan dengan keperluan.
  2. Ketua terpilih mempunyai hak prerogative untuk membentuk kepengurusanya.

PASAL 7
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
  1. Masa bhakti kepengurusan KAMM’K selama 1 tahun dan apabila telah berakhir masa bhakti kepengurusan lama maka dilakukan Pemilu  untuk memilih ketua baru.
  2. Pengurus pada periode sebelumnya dapat dipilih kembali pada periode berikutnya hanya sebatas koordinator sementara.
  3. Pergantian pengurus dapat dilakukan apabila :
a.       Habisnya masa bhakti.
b.      Meninggal dunia.
c.       Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
d.      Tidak mengikuti pertemuan/rapat maksimal 3 kali dengan alasan yang tidak jelas.

PASAL 8
HAK PENGURUS
  1. Ketua :
a)      Mengarahkan pengurus lainnya untuk mentaati AD/ART serta peraturan dan kebijaksanaan dalam organisasi.
b)      Mengarahkan dan mengawasi pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
c)      Meminta pertanggungjawaban pengurus lainnya dalam pelaksanaan program kerja.
2.      Kepala Divisi berhak mengarahkan dan mengawasi anggotanya dalam melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing.
3.      Pengurus berhak mengawasi jalannya organisasi secara keseluruhan dan mengingatkan pengurus lainnya yang dinilai tidak melaksanankan AD/ART serta peraturan dan kebijakan dalam organisasi.
4.      Pengurus berhak menetapakan peraturan dan kebijakan dalam organisasi melalui musyawarah dan mufakat.
                       
PASAL 9
KEWAJIBAN PENGURUS
1.      Menyusun dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan program kerja dalam MUBES.
2.      Mempertanggungjawabkan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapakan dalam MUBES.




PASAL 10
SANKSI
1.      Sanksi dikenakan kepada anggota dan pengurus yang telah melanggar AD/ART.
2.      Pengenaan sanksi akan diatur dan disepakati dalam rapat pengurus.

PASAL 11
RAPAT PENGURUS
    1. Pengurus dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu yang diperlukan dan harus dihadiri oleh pengurus.
    2. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ n + 1 pengurus rapat yang hadir.
    3. Apabila rapat bermaksud menetapakn suatu keputusan pengurus, maka harus disetujui ½ n + 1 anggota yang hadir.
BAB IV
PAMBINA

PASAL 12
FUNGSI DAN PERANAN PEMBINA
1.      Memberikan arahan dan masukkan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi












BAB V
LAMBANG

PASAL 13
BENTUK DAN MAKNA
    1. Lambang KAMM’K berbentuk
    2. Makna dari setiap warna
                                                              i.      Merah melambangkan keberanian, kekuatan,cinta, perjuangan dan melabangkan suku dayak dan chines
                                                            ii.      Kuning melambangkan ingatan, imajinasi logis, energi sosial, kerjasama, kebahagiaan, kegembiraan, kehangatan, loyalitas dan melambangkan suku melayu dan bugis
                                                          iii.      Hijau melambangkan bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, keajaiban, kesuburan, pertumbuhan, muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan, ketergantungan dan persahabatan
                                                          iv.      Putih melambangkan kedamaian, Permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kedewaan,


                                                            v.      keperawanan atau kesucian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, takbersalah, keamanan dan persatuan
                                                          vi.      Lilin hidup melambangkan sebuah semangat yang membara seperti dan selalu hidup
                                                        vii.      Mandau dan Sumpit Melambangkan sebuah bentuk senjata pertahanan.
                                                      viii.      Topi toga sebagai lembang sebagai seorang mahasiswa


BAB V
MUSYAWARAH

PASAL 13
MUBES
    1. MUBES merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi KAMM’K
    2. MUBES diadakan 1 tahun sekali
    3. Dihadiri ½ n + 1 anggota dan pengurus.
    4. Meminta pertanggungjawaban kepengurusan yang lama
    5. Memilih dan mengangkat ketua baru serta memberhentikan pengurus lama
    6. Merevisi AD/ART
    7. Keputusan MUBES mengikat bagi seluruh anggota

PASAL 14
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1.      Dapat diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh pengurus atau dikehendaki oleh sekurang-kurangya ½ n + 1 dari seluruh anggota
2.      Dihadiri oleh pengurus dan anggota
3.      Keputusan diambil apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota yang hadir
4.      Keputusan musyawarah luar biasa mengikat bagi seluruh anggota





BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 15
SUMBER KEUANGAN
    1. Swadaya anggota
    2. Pendanaan Pemda
    3. Para Pembina dan donator
    4. Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat
    5. Hasil usaha yang sah menurut peraturan dan tidak melanggar hukum

PASAL 16
PENGGUNAAN KEUANGAN
    1. Hal-hal yang menyangkut penggunaan keuangan wajib dilaporkan oleh pengurus dalam MUBES










BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1)      Perubahan/revisi hanya dapat dilakukan dalam MUBES

BAB VII
PENUTUP

1)      ART berlaku sejak tanggal ditetapkan
2)      Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam praturan ketetapan organisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi






















ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama KELUARGA MAHASISWA-MAHASISWI KETAPANG ( KAMM’K )
  2. KAMM’K berkedudukan di kota Semarang

Pasal 2
KAMM’K didirikan pada 15 September 2009 di Semarang bertempat di Stikes Elisabeth Berdasarkan  Forum Bersama Mahasiswa ketapang untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3
KAMM’K berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
KAMM’K merupakan organisasi sosial yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Visi : KAMM’K  merupakan wadah pemersatu, pengembangan dan pengkaderan Mahasiswa, mahasiswi Ketapang di semarang .
Pasal 6
Misi : KAMM’K berjuang mempersatukan Mahasiswa, Pemuda  Ketapang melalui kaderisasi Intelektual sehingga berkembang sebagai agen perubahan kearah yang lebih baik dengan di dasari nilai-nilai kekeluargaan.


BAB III
USAHA-USAHA
Untuk Mencapai Visi dan Misi tersebut, KAMM’K berusaha  dilapangan dengan cara:
  1. Kekelurgaan
2.      Kemasyarakatan – Kenegaraan
3.      Kemahasiswaan

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
  1. Anggota KAMM’K adalah setiap Mahasiswa, Pemuda Ketapang yang berdomisili di Semarang .
  2. Ketentuan mengenai keanggotaan KAMM’K diatur dalam ART.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
  1. KAMM’K mempunyai wilayah pergerakan di Pulau Jawa  yang berpusat di kota Semarang.
Pasal 9
  1. Kekuasaan tertinggi pada AD/ART dan keputusan MUBES.
  2. Kepengurusan diatur dalam ART.
Pasal 10
Pengurus bertugas menghimpun dan mengkoordinir anggot

BAB VI
MUBES
Pasal 11
  1. Mubes diadakan setiap akhir periode terhitung setelah pelantikan pengurus
Pasal 12
  1. Mubes merupakan forum tertinggi KAMM’K
Pasal 13
  1. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Muslab

BAB VII
LAMBANG
Pasal 14
KAMM’K mempunyai lambing dengan bentuk serta makna sebagaimana di
atur dalam ART

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
  1. Uang pangkal dan uang iuran.
  2. Uang Arisan Perbulan
  3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
  4. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
  5. Usaha yang sah.

Pasal 16
Besarnya uang pangkal dan uang iuran di tetapkan oleh keputusan Forum


Pasal 17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Program Kerja KAMM’K

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
  1. Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Mubes.
  2. Perubahan AD dan ART dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Forum.
  3. Perubahan AD dan ART harus di beritahukan kepada Dewan Pembina.





BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 20
  1. Pembubaran KAMM’K ditetapkan dan diatur dalam Forum atas permintaan Forum KAMM’K.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART diatur dalam keputusan Mubes








Bottom of Form