ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KELUARGA BESAR MAHASISWA-MAHASISWI KETAPANG
SEMARANG
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
- KAMM’K adalah sebuah organisasi bagi
mahasiswa-mahasiswi Ketapang yang berada di semarang.
- KAMM’K bertugas sebagai sebuah organisasi yang
menjalankan amanat serta ketentuan yang ditetapkan dalam Mubes.
- KAMM’K mengatur rumah tangganya sendiri.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
- Anggota KAMM’K adalah mahasiswa-mahasiswi yang
berasal dari ketapang, yang berdomisili di kota semarang dan sekitarnya.
- Anggota kehormatan adalah anggota yang telah
berjasa kepada KAMM’K sesuai dengan Kriteria keputusan MUBES KAMM’K.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
- Seluruh anggota mempunyai hak suara dalam rapat
atau permusyawaratan organisasi.
- Seluruh anggota berhak ikut dalam kegiatan KAMM’K.
- Seluruh anggota berhak meminta pertanggungjawaban
pengurus dalam musyawarah besar.
- Seluruh anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
PASAL IV
KEWAJIBAN
ANGGOTA
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
organisasi.
- Mentaati AD/ART KAMM’K serta peraturan yang
berlaku.
- Turut berperan aktif dalam kegiatan yang
dilaksanakan oleh KAMM’K
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 5
SYARAT
PENGURUS
- Pengurus KAMM’K berasal dari anggota biasa dan
dipilih sesuai kesediaan dan tanggung jawabnya.
PASAL 6
STRUKTUR
PENGURUS
- Struktur pengurus disesuaikan dengan keperluan.
- Ketua terpilih mempunyai hak prerogative untuk
membentuk kepengurusanya.
PASAL 7
MASA BHAKTI
KEPENGURUSAN
- Masa bhakti kepengurusan KAMM’K selama 1 tahun
dan apabila telah berakhir masa bhakti kepengurusan lama maka dilakukan Pemilu
untuk memilih ketua baru.
- Pengurus pada periode sebelumnya dapat dipilih
kembali pada periode berikutnya hanya sebatas koordinator sementara.
- Pergantian pengurus dapat dilakukan apabila :
a. Habisnya masa bhakti.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
d. Tidak mengikuti pertemuan/rapat maksimal 3 kali dengan
alasan yang tidak jelas.
PASAL 8
HAK PENGURUS
- Ketua :
a) Mengarahkan pengurus lainnya untuk mentaati AD/ART
serta peraturan dan kebijaksanaan dalam organisasi.
b) Mengarahkan dan mengawasi pengurus lainnya dalam
melaksanakan program kerja.
c) Meminta pertanggungjawaban pengurus lainnya dalam
pelaksanaan program kerja.
2.
Kepala
Divisi berhak mengarahkan dan mengawasi anggotanya dalam melaksanakan program
kerja dibidangnya masing-masing.
3.
Pengurus
berhak mengawasi jalannya organisasi secara keseluruhan dan mengingatkan
pengurus lainnya yang dinilai tidak melaksanankan AD/ART serta peraturan dan
kebijakan dalam organisasi.
4.
Pengurus
berhak menetapakan peraturan dan kebijakan dalam organisasi melalui musyawarah
dan mufakat.
PASAL 9
KEWAJIBAN
PENGURUS
1. Menyusun dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan
program kerja dalam MUBES.
2. Mempertanggungjawabkan peraturan dan kebijakan yang
telah ditetapakan dalam MUBES.
PASAL 10
SANKSI
1. Sanksi dikenakan kepada anggota dan pengurus yang
telah melanggar AD/ART.
2. Pengenaan sanksi akan diatur dan disepakati dalam
rapat pengurus.
PASAL 11
RAPAT
PENGURUS
- Pengurus dapat mengadakan
rapat sewaktu-waktu yang diperlukan dan harus dihadiri oleh pengurus.
- Keputusan rapat dianggap sah
apabila disetujui lebih dari ½ n + 1 pengurus rapat yang hadir.
- Apabila rapat bermaksud
menetapakn suatu keputusan pengurus, maka harus disetujui ½ n + 1 anggota
yang hadir.
BAB IV
PAMBINA
PASAL 12
FUNGSI DAN
PERANAN PEMBINA
1. Memberikan arahan dan masukkan kepada pengurus dalam
menjalankan roda organisasi
BAB V
LAMBANG
PASAL 13
BENTUK DAN
MAKNA
- Lambang
KAMM’K berbentuk
- Makna
dari setiap warna
i.
Merah
melambangkan keberanian, kekuatan,cinta, perjuangan dan melabangkan suku dayak
dan chines
ii.
Kuning
melambangkan ingatan,
imajinasi logis, energi sosial, kerjasama, kebahagiaan, kegembiraan,
kehangatan, loyalitas dan melambangkan suku melayu dan bugis
iii.
Hijau
melambangkan bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, keajaiban, kesuburan,
pertumbuhan, muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan,
ketergantungan dan persahabatan
iv.
Putih
melambangkan kedamaian, Permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas,
kedewaan,
v.
keperawanan
atau kesucian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, takbersalah,
keamanan dan persatuan
vi.
Lilin
hidup melambangkan sebuah semangat yang membara seperti dan selalu hidup
vii.
Mandau
dan Sumpit Melambangkan sebuah bentuk senjata pertahanan.
viii.
Topi
toga sebagai lembang sebagai seorang mahasiswa
BAB V
MUSYAWARAH
PASAL 13
MUBES
- MUBES
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi KAMM’K
- MUBES
diadakan 1 tahun sekali
- Dihadiri
½ n + 1 anggota dan pengurus.
- Meminta
pertanggungjawaban kepengurusan yang lama
- Memilih
dan mengangkat ketua baru serta memberhentikan pengurus lama
- Merevisi
AD/ART
- Keputusan
MUBES mengikat bagi seluruh anggota
PASAL 14
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
1. Dapat diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh
pengurus atau dikehendaki oleh sekurang-kurangya ½ n + 1 dari seluruh anggota
2. Dihadiri oleh pengurus dan anggota
3. Keputusan diambil apabila mendapat persetujuan
sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota yang hadir
4. Keputusan musyawarah luar biasa mengikat bagi seluruh
anggota
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 15
SUMBER
KEUANGAN
- Swadaya
anggota
- Pendanaan
Pemda
- Para
Pembina dan donator
- Sumbangan
dari berbagai pihak yang tidak mengikat
- Hasil
usaha yang sah menurut peraturan dan tidak melanggar hukum
PASAL 16
PENGGUNAAN
KEUANGAN
- Hal-hal
yang menyangkut penggunaan keuangan wajib dilaporkan oleh pengurus dalam
MUBES
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1) Perubahan/revisi hanya dapat dilakukan dalam MUBES
BAB VII
PENUTUP
1) ART berlaku sejak tanggal ditetapkan
2) Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur
kemudian dalam praturan ketetapan organisasi yang disesuaikan dengan situasi
dan kondisi
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA dan
TEMPAT
Pasal 1
- Organisasi ini bernama KELUARGA
MAHASISWA-MAHASISWI KETAPANG ( KAMM’K )
- KAMM’K berkedudukan di kota Semarang
Pasal 2
KAMM’K didirikan pada 15 September 2009 di Semarang
bertempat di Stikes Elisabeth Berdasarkan
Forum Bersama Mahasiswa ketapang untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, SIFAT
dan TUJUAN
Pasal 3
KAMM’K berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
KAMM’K merupakan organisasi sosial yang bersifat
kekeluargaan.
Pasal 5
Visi : KAMM’K merupakan wadah pemersatu,
pengembangan dan pengkaderan Mahasiswa, mahasiswi Ketapang di semarang .
Pasal 6
Misi : KAMM’K berjuang mempersatukan Mahasiswa, Pemuda
Ketapang melalui kaderisasi Intelektual
sehingga berkembang sebagai agen perubahan kearah yang lebih baik dengan di
dasari nilai-nilai kekeluargaan.
BAB III
USAHA-USAHA
Untuk Mencapai Visi dan Misi tersebut, KAMM’K berusaha
dilapangan dengan cara:
- Kekelurgaan
2.
Kemasyarakatan
– Kenegaraan
3.
Kemahasiswaan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Anggota KAMM’K adalah setiap Mahasiswa, Pemuda
Ketapang yang berdomisili di Semarang .
- Ketentuan mengenai keanggotaan KAMM’K diatur
dalam ART.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
- KAMM’K mempunyai wilayah pergerakan di Pulau Jawa
yang berpusat di kota Semarang.
Pasal 9
- Kekuasaan tertinggi pada AD/ART dan keputusan
MUBES.
- Kepengurusan diatur dalam ART.
Pasal 10
Pengurus bertugas menghimpun dan mengkoordinir anggot
BAB VI
MUBES
Pasal 11
- Mubes diadakan setiap akhir periode terhitung
setelah pelantikan pengurus
Pasal 12
- Mubes merupakan forum tertinggi KAMM’K
Pasal 13
- Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Muslab
BAB VII
LAMBANG
Pasal 14
KAMM’K mempunyai lambing dengan bentuk serta makna
sebagaimana di
atur dalam ART
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
- Uang pangkal dan uang iuran.
- Uang Arisan Perbulan
- Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
mengikat.
- Penerimaan-penerimaan lain yang sah
- Usaha yang sah.
Pasal 16
Besarnya uang pangkal dan uang iuran di tetapkan oleh
keputusan Forum
Pasal 17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai
Program Kerja KAMM’K
BAB IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
- Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian
pelaksanaan Anggaran Dasar.
- ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan oleh Mubes.
- Perubahan AD dan ART dianggap sah jika disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Forum.
- Perubahan AD dan ART harus di beritahukan kepada
Dewan Pembina.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 20
- Pembubaran KAMM’K ditetapkan dan diatur dalam Forum
atas permintaan Forum KAMM’K.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART
diatur dalam keputusan Mubes